WhatsApp Icon

BAZNAS Kabupaten Banyumas Gelar FGD Penentuan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026

05/02/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kabupaten Banyumas Gelar FGD Penentuan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026

FGD Penentuan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026

BAZNAS Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penentuan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten Banyumas Tahun 2026 pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Makan Pajengsari dan diikuti oleh 16 peserta dari berbagai unsur lembaga keagamaan dan instansi terkait.

FGD tersebut dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS Kabupaten Banyumas, Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas, LazisNU, LazisMU, Laznas Al-Irsyad, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU, serta Majelis Tarjih Muhammadiyah Kabupaten Banyumas. Kehadiran berbagai unsur ini menjadi wujud sinergi dan komitmen bersama dalam menetapkan kebijakan zakat yang berkeadilan dan sesuai kondisi masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan besaran nilai zakat fitrah dan fidyah yang akan diberlakukan di Kabupaten Banyumas pada Tahun 2026. Penetapan nilai tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat serta harga makanan siap saji, sehingga diharapkan relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi umat.

Melalui diskusi dan musyawarah bersama, FGD menyepakati bahwa zakat fitrah Tahun 2026 ditetapkan sebesar 3 kilogram beras atau uang senilai Rp45.000 hingga Rp50.000 per jiwa, menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi. Sementara itu, nilai fidyah ditetapkan sebesar 0,75 kilogram beras atau uang senilai Rp20.000 hingga Rp40.000 per jiwa per hari puasa, sesuai dengan harga makanan siap saji.

Bagi BAZNAS Kabupaten Banyumas, hasil FGD ini menjadi dasar resmi dalam penetapan serta sosialisasi nilai zakat fitrah dan fidyah kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antar lembaga keagamaan dalam memberikan panduan yang seragam dan dapat dipertanggungjawabkan kepada umat.

Dengan ditetapkannya nilai zakat fitrah dan fidyah Tahun 2026 melalui forum bersama ini, diharapkan pelaksanaan ibadah zakat di Kabupaten Banyumas dapat berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi para mustahik.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat