BAZNAS Kabupaten Banyumas Gelar FGD Penentuan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026
05/02/2026 | Penulis: Humas
FGD Penentuan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026
BAZNAS Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penentuan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten Banyumas Tahun 2026 pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Makan Pajengsari dan diikuti oleh 16 peserta dari berbagai unsur lembaga keagamaan dan instansi terkait.
FGD tersebut dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS Kabupaten Banyumas, Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas, LazisNU, LazisMU, Laznas Al-Irsyad, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU, serta Majelis Tarjih Muhammadiyah Kabupaten Banyumas. Kehadiran berbagai unsur ini menjadi wujud sinergi dan komitmen bersama dalam menetapkan kebijakan zakat yang berkeadilan dan sesuai kondisi masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan besaran nilai zakat fitrah dan fidyah yang akan diberlakukan di Kabupaten Banyumas pada Tahun 2026. Penetapan nilai tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat serta harga makanan siap saji, sehingga diharapkan relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi umat.
Melalui diskusi dan musyawarah bersama, FGD menyepakati bahwa zakat fitrah Tahun 2026 ditetapkan sebesar 3 kilogram beras atau uang senilai Rp45.000 hingga Rp50.000 per jiwa, menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi. Sementara itu, nilai fidyah ditetapkan sebesar 0,75 kilogram beras atau uang senilai Rp20.000 hingga Rp40.000 per jiwa per hari puasa, sesuai dengan harga makanan siap saji.
Bagi BAZNAS Kabupaten Banyumas, hasil FGD ini menjadi dasar resmi dalam penetapan serta sosialisasi nilai zakat fitrah dan fidyah kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antar lembaga keagamaan dalam memberikan panduan yang seragam dan dapat dipertanggungjawabkan kepada umat.
Dengan ditetapkannya nilai zakat fitrah dan fidyah Tahun 2026 melalui forum bersama ini, diharapkan pelaksanaan ibadah zakat di Kabupaten Banyumas dapat berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi para mustahik.
Berita Lainnya
BAZNAS Banyumas Sosialisasikan ZIS dan Program SALIN ASLIMAS di RSUD Banyumas
BAZNAS Banyumas Salurkan Bantuan Rp 879,92 Juta dalam Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
BAZNAS Kabupaten Banyumas Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Bekasi
BAZNAS Banyumas Sosialisasikan ZIS dan Perkuat Kolaborasi Program Salin Aslimas di Gumelar
BAZNAS Kabupaten Banyumas Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Brebes
Tingkatkan Kompetensi Amil, BAZNAS Banyumas Ikuti Pelatihan Perencanaan dan Monitoring Evaluasi Program Penyaluran
BAZNAS Banyumas Salurkan 30 Tangki Air Bersih untuk Masyarakat Terdampak Kekeringan
BAZNAS Banyumas Gelar Pelatihan Pengolahan Durian untuk Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Mustahik
Pembinaan dan Ramah Tamah Bersama Wakil Ketua BAZNAS RI Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat di Banyumas
BAZNAS Banyumas Salurkan Program PERMATA pada Peresmian Pilot Project Kawasan Pemberdayaan oleh Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar
BAZNAS Banyumas Bekali 46 Mahasiswa Melalui Beasiswa Satria Camp 2026
BTB Goes to School Edukasi Anak PAUD tentang Pentingnya Berbagi Sejak Dini
BAZNAS Banyumas Dukung Banyumas Mantu 2026 melalui Bantuan Modal Usaha dan Layanan Donasi Digital
Kunjungan Kerja BAZNAS Kota Jambi ke BAZNAS Kabupaten Banyumas Perkuat Sinergi, Pengembangan Program, dan Implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015
BAZNAS Banyumas Tingkatkan Kapasitas Pengurus UPZ Dinas/Instansi, Wujudkan UPZ Hebat, Zakat Berdampak, Umat Maslahat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Banyumas.
Lihat Daftar Rekening →