BAZNASBANYUMAS
Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Banyumas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/2025 M
26/02/2025 | HumasBanyumas, 26 februari 2025– Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas telah menggelar kajian dan pembahasan bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyumas, Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, serta perwakilan dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) seperti LAZISNU, LAZISMU, dan LAZNAS Al Irsyad Kabupaten Banyumas. Pertemuan ini membahas besaran zakat fitrah dan fidyah yang akan diterapkan di Kabupaten Banyumas untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Setelah melalui proses diskusi dan pertimbangan matang, ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
Zakat Fitrah: Sebesar 3 kilogram beras atau setara dengan uang sejumlah Rp 45.000 per orang.
Fidyah: Sebesar Rp 35.000 per orang per hari.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan dasar masyarakat serta harga beras yang berlaku di pasaran. Ketua MUI Kabupaten Banyumas menyatakan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban agamanya sekaligus memastikan distribusi zakat dapat tepat sasaran.
Masyarakat Kabupaten Banyumas diharapkan dapat segera mempersiapkan diri untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Informasi lebih lanjut mengenai penyaluran zakat dapat diperoleh melalui BAZNAS Kabupaten Banyumas atau lembaga amil zakat terdaftar lainnya.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Banyumas tahun ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
